Disdik Jabar Tindak Lanjuti Pernyataan Gubernur Terkait Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah
Posted: Senin, 2 Maret 2026
BANDUNG, DISDIK JABAR - Gubernur Jawa Barat
(Jabar), Dedi Mulyadi melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah mulai
tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini akan diperkuat dengan surat pernyataan
bermeterai yang wajib ditandatangani oleh pihak sekolah, orang tua, dan peserta
didik.
Untuk mendukung aturan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik)
Jabar menyiapkan sejumlah solusi. Salah satunya, mendorong optimalisasi
angkutan umum serta penerapan skema angkutan berlangganan (abonemen) yang
dikelola bersama oleh sekolah dan orang tua.
Kadisdik Jabar, Purwanto mengatakan, skema ini dapat menjadi
solusi bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah dan belum terjangkau
transportasi umum. Jika jumlah siswa dalam satu wilayah mencukupi, sekolah
bersama orang tua bisa berinisiatif menyediakan angkutan berlangganan secara
kolektif.
“Skema seperti ini sebenarnya pernah diterapkan saat Pak
Gubernur menjabat Bupati Purwakarta dan saya juga menjadi Kepala Dinas
Pendidikan waktu itu. Kalau jumlah siswanya banyak, sekolah dan orang tua bisa
mengadakan angkutan abonemen,” ungkapnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, keberhasilan skema tersebut bergantung pada
komitmen bersama antara sekolah dan orang tua. Angkutan disiapkan secara
kolektif, sedangkan biayanya ditanggung bersama oleh para orang tua.
“Ini persoalan kreativitas dan kesamaan komitmen antara
sekolah dengan orang tua,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pola serupa pernah diterapkan di sejumlah
sekolah di dengan iuran yang relatif ringan. Saat itu, biaya angkutan
berlangganan hanya sekitar Rp10 ribu per siswa per bulan.
Selain angkutan berlangganan, Disdik Jabar juga mendorong
pemanfaatan bus dan angkot yang sudah tersedia agar lebih dioptimalkan untuk
pelajar.
Skema angkutan bersama ini dinilai bisa menjadi solusi
sementara selama pemerintah belum sepenuhnya siap menyediakan layanan
transportasi khusus siswa.
Ke depan, Disdik Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah
daerah untuk membuka peluang penyediaan angkutan umum khusus pelajar, seperti
bus sekolah yang telah diterapkan di Kota Bandung. “Nanti kita lihat apakah itu
menjadi sesuatu yang signifikan atau tidak,” katanya.
Terkait kebijakan larangan membawa sepeda motor, Kadisdik
menyebut ada beberapa pertimbangan utama. Di antaranya, guna menekan perilaku
konsumtif di kalangan siswa, seperti pengeluaran rutin untuk bensin.
“Penggunaan sepeda motor bisa mendorong anak-anak menjadi
lebih konsumtif karena harus memikirkan biaya bensin dan lainnya,” ujarnya.
Aspek keselamatan juga menjadi perhatian, mengingat masih
banyak siswa yang belum tertib berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm
dan melanggar aturan jalan.
“Padahal, sejak dini anak-anak sudah harus dibiasakan
menaati undang-undang dan peraturan lalu lintas,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, anak pegang kendaraan bermotor juga
bisa menjadi stimulasi munculnya perilaku-perilaku yang bertentangan dengan
nilai-nilai positif pendidikan. "Seperti masuk geng motor, tawuran, main
di waktu-waktu belajar, dan lainnya. Itu salah satu latar belakang kebijakan
ini," pungkasnya.***
Sumber : https://disdik.jabarprov.go.id/